Diduga Unggah Konten Bernada Emosional saat Demo Agustus, Rifa Justru Ngaku Hanya Tulis Caption: Nyalakan Api untuk Bakar Jagung
Mediapatriotbhayangkara.com – Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas tuntutan penahanan penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila.
Sebelumnya, Rifa telah ditahan setelah mengikuti aksi demonstrasi skala besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dalam rekaman video yang dibagikan akun Instagram @trendingbuzz.id, pada Kamis, 22 Januari 2026, Rifa menuturkan, peristiwa ini dimulai ketika ia mengikuti unjuk rasa pada tanggal 29 Agustus 2025 pada malam hari.
“Halo teman-teman, Aku Rifa. Seperti yang kalian tahu, aku di sini karena masalah demo yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu,” ucap Rifa.
Rifa mengakui, dirinya sempat mengikut aksi pada 29 Agustus 2025 di kawasan DPRD Bandung.
Saat itu, Rifa melakukan perekaman beberapa momen, termasuk insiden pembakaran, kemudian mengirimkannya ke grup chat serta membagikannya di akun media sosial pribadinya.
“Selama aksi itu, teman aku yang mengambil gambar, lalu aku diminta untuk kirim ke grup, grup teman-teman yang kita biasa main,” terangnya.
“Setelah itu, aku bersama teman-teman membagikan video itu di second account (akun kedua) di media sosial,” imbuh Rifa.
Diduga Langgar Aturan ITE
Dalam kasus ini, Rifa diduga telah melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut, karena Rifa diduga mengunggah konten yang memiliki nada emosional dan dianggap ofensif terhadap petugas kepolisian.
Perihal itu, Rifa menjelaskan, video yang disangkakan terhadapnya berisi momen dirinya bersama teman-teman membakar jagung bakar di tengah massa aksi demo.
“Video itu (menampilkan) pembakaran ban bekas, ranting-ranting. Aku mengambil video karena aku dapat jagung bakar, jadi sekalian bakar jagung di tengah demo,” terangnya.
“Bakar jagung buat mengisi perut, captionnya ‘menyalakan api untuk bakar jagung’, begitu,” imbuh Rifa.
Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara
Bersama dengan 7 orang lainnya, Rifa kini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Dari 7 orang terdakwa tersebut, barang bukti berupa handphone telah disita.
Selain itu, beberapa akun media sosial dan kartu SIM juga disita sebagai barang bukti.
Atas tuntutan itu, Rifa mengaku dapat menjaga pikirannya agar senantiasa berpikir positif dalam menjalani proses persidangan.
“Alhamdulillah, aku bisa bawa diri juga tidak yang terlalu pikiran berlarut, tidak sampai down (bersedih),” ungkapnya.
“Hal itu karena aku masih berpikir positif, kadang orang suka nanya, kamu menyesal tidak sampai bisa ada di sini?” sebut Rifa.
Rifa memastikan, dirinya tidak memiliki perasaan untuk membenci tindakan aparat kepolisian buntut dari aksi demonstrasi besar itu.
“Aku selalu menjawab, ada rasa penyesalan, aku menyesal karena ikut aksi di waktu yang salah, seharusnya saat itu siang untuk kegiatan orasi, tapi aku mengambil waktu masuknya ke malam hari,” terangnya.
“Terlepas dari itu, aku sama sekali tidak ada kepikiran untuk membenci aparat atau apa pun itu,” sambung Rifa.
Rifa Rahnabila: Hanya Ingin Suarakan Aspirasi Rakyat
Terkait kasus dugaan pelanggaran ITE itu, hakim telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa, termasuk Rifa, untuk menggunakan hak mereka dalam melakukan pembelaan.
Semua terdakwa kemudian sepakat bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan dalam bentuk tertulis.
Dalam kesempatan yang sama, Rifa menjelaskan dirinya hanya berniat untuk menyuarakan aspirasi rakyat dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Aku hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat yang memang butuh keadilan, terlebih aku juga merasa kenaikan tunjangan DPR yang menyentuh dalam sehari 3 juta, itu seperti gaji aku selama 2 bulan kerja,” jelasnya.
“Jadi rasanya tidak adil, khususnya untuk para pelaku UMKM yang masih terbatas, dan lapangan pekerjaan di Indonesia masih belum banyak,” imbuh Rifa.
Hingga kini, Rifa telah berada di Rumah Tahanan Perempuan Bandung di Sukamiskin sejak ditahan pada September 2025, dan masih mengharapkan tercapainya keadilan serta pembebasannya.
Agenda pembelaan (pleidoi) bagi para terdakwa itu juga telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Editor : Hari A F
