Lagu Oemar Bakri Bergema di Sidang MK, Uang Pensiun Pejabat DPR Dinilai Ciptakan Ketimpangan Nyata bagi Warga RI

Mediapatriotbhayangkara.com | Breaking News – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pengaduan Tri Setiawan sebagai warga RI sekaligus pemohon pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Tri dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Tri selaku saksi pemohon dalam uji materi UU tersebut, menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional.

“MK dalam putusan terdahulu juga menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus konsisten dengan konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga : Personel Korpasgat Terlibat Aktif dalam Pencarian Hari Keempat Korban Pesawat ATR 42-500/PK-THT

“Yakni menjamin persamaan hak dan kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional,” sambung Tri.

Jaminan Pensiun DPR Dinilai Berlebihan

Dalam persidangan, Tri menyebut, ketika suatu norma justru menciptakan hak istimewa, yang tidak sejalan dengan prinsip umum.

Pemohon uji materi UU itu melanjutkan, hal tersebut berhak dipertanyakan kesesuaiannya secara konstitusional.

“Dan ini juga hasil riset saya melalui respon dan pandangan publik, maupun ahli,” tuturnya.

“Dalam dinamika uji materi ini, banyak kritik dari masyarakat sipil dan akademisi yang melihat ketentuan pensiun DPR sebagai bentuk istimewa yang berlebihan,” tegas Tri.

Di sisi lain, Tri menuturkan, jaminan pensiun untuk para anggota DPR dinilai tak sebanding dengan kontribusi para legislator bagi warga RI.

Baca Juga : Motor Sempat Tertimbun Lumpur Bekas Banjir Bandang, Warga Pidie Jaya: Kira-kira Masih Dipakai Nggak?

“Bahkan memunculkan persepsi bahwa fasilitas ini tidak sebanding dengan kontribusi legislator kepada kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Ketimpangan Nyata dalam Fenomena Sosial

Tri menjelaskan, ketentuan pensiun bagi para anggota DPR berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak kesejahteraan rakyat.

“Beberapa pihak menilai, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesejahteraan, justru digunakan untuk pensiun anggota legislatif,” jelasnya.

“Itulah permohonan dari saya, berdasarkan fakta objektif yang saya alami dan observasi terhadap fenomena sosial, fiskal, dan konstitusional,” sambung Tri.

Sebagai warga negara dan pembayar pajak, Tri mengaku merasakan langsung dampak alokasi anggaran tersebut dan menyampaikan adanya kerugian sosial.

“Saya menyatakan, pemberian hak pensiun seumur hidup pada anggota DPR melalui UU Nomor 12 Tahun 1980 menciptakan ketimpangan nyata,” ucap Tri.

“Terkhusus dalam struktur jaminan sosial dan sistem pensiun di Indonesia,” tutupnya.

Sindiran Lewat Lagu Oemar Bakri

Sebagai gambaran atas fenomena sosial itu, Tri menyanyikan lagu Oemar Bakri untuk menyoroti kontras antara pengabdian guru puluhan tahun dan jabatan politik sementara yang mendapat jaminan pensiun seumur hidup.

“Oemar Bakri, Oemar Bakri, pegawai negeri,” tutur Tri melantunkan lagu berjudul ‘Oemar Bakri’ ciptaan musisi Iwan Fals.

“Oemar Bakri, Oemar Bakri, 40 tahun mengabdi,” sambungnya.

Bagi yang belum tahu, sosok Oemar Bakri terinspirasi dari Abah Landoeng, seorang guru yang pernah mendidik sang musisi semasa SMP.

Oemar Bakri dikenal sebagai orang yang mengajarkan kesederhanaan, jujur, dan masih setia mengayuh sepeda tuanya di usia senja.
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *