Orang Tua Siswa SDK PIS Kelapa Gading Jakarta Laporkan Dugaan Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Anak
Mediapatriotbhayangkara.com | Jakarta – Pada Hari Senin 20 April kemarin seorang orang tua siswa kelas P5A SDK PIS KG, Albert HS Hutagalung, SE melayangkan surat resmi kepada manajemen dan Kepala Sekolah PIS Kelapa Gading, Ms. Mahadewi terkait dugaan malapraktik pendidikan, kekerasan psikologis, diskriminasi, serta pelanggaran hak anak yang dialami anak-anak, Edward John Hutagalung.
Dalam surat bernomor 01/ORTU-EJH/II/2026 tersebut, Albert menyampaikan keberatan atas sejumlah tindakan yang termasuk terjadi pasca terbitnya Surat Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Administrasi Kota Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang menurutnya telah menyatakan Edward tidak bersalah.
Albert menilai, alih-alih melakukan pemulihan nama dengan baik, pihak sekolah justru mengambil langkah yang dianggap merugikan kondisi psikologis anaknya.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Gelar Tes Urine Mendadak, 77 Personil Ini Hasilnya?
“Kami melihat adanya tindakan yang mengarah pada pengucilan dan segregasi sosial terhadap anak kami. Edward ditinggalkan seorang diri di kelas P5A setelah 17 siswa lainnya dipindahkan ke kelas baru. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi berdampak besar pada kondisi psikologisnya,” ujar Albert dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menuding adanya upaya pembentukan opini yang merugikan anaknya.
“Anak kami sebelumnya diposisikan sebagai korban perundungan. Namun kemudian muncul narasi yang seolah-olah menjadikannya sebagai ancaman keselamatan. Kami menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.
Baca Juga: Patroli KRYD Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman di Setiap Sudut Kota Medan
Selain itu, Albert menyebutkan adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan perundungan yang dialami Edward, baik secara fisik, verbal, maupun sosial.
“Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan. Anak kami mengaku mengalami perundungan di lingkungan sekolah dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” tambahnya.
Edward John Hutagalung sendiri mengaku merasakan tekanan sejak peristiwa tersebut terjadi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan perasaannya selama berada di sekolah.
Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Bayi Tiga Hari Nyaris Diperjualbelikan
“Saya sedih karena sendirian di kelas. Teman-teman saya pindah semua. Saya merasa seperti dijauhi,” ujar Edward.
Ia juga berharap bisa kembali bersekolah dengan suasana yang normal. “Saya hanya ingin sekolah dengan tenang dan punya teman lagi seperti dulu,” katanya.
Dalam suratnya, Albert mendesak pihak sekolah dan Yayasan Penabur untuk menghormati keputusan Satgas PPK yang telah menyatakan anaknya tidak bersalah, melakukan pemulihan nama baik secara terbuka dengan menggunakan inisial “EJH”, menghentikan segala bentuk pengucilan, serta memberikan jaminan keamanan fisik dan psikologis bagi Edward selama berada di lingkungan sekolah.
“Kami meminta pemulihan nama baik dilakukan secara terbuka dan tertulis. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Albert.
Surat tersebut juga dibagikan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Yayasan Penabur Adri Lazuardy, Ketua BPK Penabur Jakarta Kenny Lim, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah PIS KG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Viral Dugaan Oknum Matel Tusuk Seorang Advokat di Banten, Bermula saat Korban Tolak Serahkan Mobil
Irjen Kemendikdasmen Tindaklanjuti Kasus Diskriminasi di Penabur Kelapa Gading
Kasus diskriminasi terhadap siswa kelas V SD yang terjadi di Penabur Internasional Cultural Kelapa Gading Jakarta Utara Memasuki babak baru. Beredar kabar Kemendikdasmen akan mempelajari kasus tersebut.
Irjen Kemendikdasmen Yunitha Arifin mengatakan akan segera mempelajari laporan yang disampaikan oleh orang tua murid.
“Nanti akan kami pelajari dulu perihal laporan dari orang tua murid tersebut,” dia saat dikonfirmasi.( Yudhi )
