Ratama Saragih: Temuan BPK RI atas Pertanggungjawaban PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Mediapatriotbhayangkara.com – Ratama Saragih, S.H., C.CP., Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Jumat (23/1/2026) kepada sejumlah media online mengatakan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2020 s.d Semester I 2023 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menguraikan 13 (tiga belas) item hasil pemeriksaan.
1. Strategi Manajemen PT GI terkait pembentukan Sinking Fund dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Homologasi belum didukung Peraturan.
2. PT GI belum menyelaraskan kebijakan internal (SOP) dengan RPR sebagai tindak lanjut hasil keputusan Homologasi.
3. Suku cadang yang terindikasi Unused (tidak dapat digunakan) belum diinventarisir minimal senilai 69.968.79 USD
4. PT GI belum merevisi SOP terkait evaluasi rute sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
5. Kebijakan Pemberian EMD/Travel Voucher yang belum diklaim atas pembatalan penerbangan tidak didukung dengan regulasi yang cukup.
6. PT AJC belum mampu menghasilkan pendapatan yang dapat menutup beban operasional perusahaan sejak perusahaan dibentuk.
7. Pemberlakuan kebijakan penagihan tarif muatan cargo berdasarkan Gross Weight tidak melalui kajian yang memadai.
8. Pengelolaan cargo pada PT GI belum memadai.
9. Prinsip kehati-hatian tidak diterapkan dalam kerja sama penyediaan jasa penerbangan charter mengakibatkan piutang macet sebesar Rp2.077.597.475,00.
10. Pegawai PT GI yang telah masuk masa pensiun belum menerima manfaat pensiun sebesar Rp1.706.573.928,00.
11. Hasil investasi dana pensiun PT GI mengalami penurunan nilai sehingga belum memberikan penghasilan optimal untuk pembayaran manfaat pensiun.
12. Pengelolaan tanggungjawab sosial dan lingkungan PT GI belum memadai.
13. Pengelolaan perjanjian kerja sama inflight Catering dan pelayanan/penjualan PT Aerofood Indonesia belum sesuai pedoman penyusunan perjanjian.
Selaku Responden BPK RI Ratama Saragih melontarkan keprihatinannya kepada sejumlah media pada Jumat (23/1/2026) atas temuan BPK dimaksud karena PT GI adalah perusahaan jasa penerbangan plat merahnya pemerintah RI.
Sepatutnyalah perusahaan plat merah pemerintah harus lebih ketat dan selektif pengawasan pengelolaan anggarannya sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan ada kesesuaian.
“Dari LHP BPK Nomor 18/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024 ini kita bisa tarik kesimpulan kalau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini tak baik-baik saja alias tak sehat dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” sebut Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran.
“Padahal PT GI sudah direstrukturisasi yang bertujuan untuk memperbaiki taat kelola perseroan sekaligus melakukan transformasi agar perseroan menjadi perusahaan yang sehat pasca restrukturisasi sebagaimana surat PT GI kepada Menteri BUMN tentang dukungan Rencana Penyelamatan Restrukturisasi (RPR) Nomor GARUDA/JKTDZ/20677/2022 tanggal 11 April 2022,” pungkasnya.
(Red)
