
Mediapatriotbhayangkara.com | Jakarta – Melihat perkembangan financial technology (fintech) dalam hal ini perusahaan pengelola Pinjaman Online dimana sebagian masyarakat diuntungkan dengan adanya pinjaman Online tersebut.
Akan tetapi dari sisi masyarakat lain yang tidak pandai mengelola keuangan akan menjadi bencana bahkan tidak jarang banyak masyarakat yang mengakhiri hidupnya akibat tekanan yang didapat dari cara menagih pihak DC pengelola pinjaman online yang membuat masyarakat tersebut tertekan akibat rasa malu dan hilang harga diri di masyarakat.
Dalam praktiknya, banyak ditemukan penyalahgunaan oleh perusahaan pinjaman online, terutama dalam proses penagihan utang dimana dalam praktik yang sering terjadi adalah:
1. Penyebaran data pribadi peminjam, seperti foto KTP, nomor telepon, dan alamat.
2. Penyebaran informasi yang tidak benar tentang peminjam di media sosial.
3. Tindakan mempermalukan atau mengintimidasi peminjam dengan menyebarkan identitasnya kepada publik.
Erlangga Lubai, S.H.,M.H. dan partner menilai bahwa perbuatan tersebut telah melanggar etika bisnis, dan merupakan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran terhadap hak privasi dan kehormatan seseorang.
Kejadian diatas juga telah menimpa Indra Maulana Idrus seorang penggiat Pers yang berstatus sebagai Pemimpin Redaksi Media Mata Pers Indonesia.
Seperti yang disampakan oleh Erlangga Lubai, S.H.,M.H. selaku Biro Hukum Media Mata Pers Indonesia mengatakan, “Hal yang memalukan itu terjadi pada tanggal Pada tanggal 2 maret 2026 pagi hari yang secara tak sengaja Indra Maulana saat nonton drama pendek di handphone tiba tiba disaat waktu jeda keluar iklan pinjaman online Dana Cepat yang tak sengaja terpencet olehnya.” Ungkapnya.
“Akibat ketidak sengajaan tersebut, Indra timbul rasa ingin mengetahui saja tentang Pinjaman Online dan dengan tak disadari mengikuti petunjuk untuk mengisi Form data yang telah diisinya tersebut,” Lanjut Erlangga.
“Dikarenakan hanya ingin tahu saja Indra kemudian langsung menghapus aplikasi pinjol tersebut, yang sesungguhnya Indra tidak ada niat untuk meminjam uang lewat pinjaman online,” Papar Erlangga.
Masih diterangkan Erlangga, “Sore hari pada hari yang sama sekitar pukul 11: 36 : 48 wib Indra menerima Notif dana masuk masuk melalui telephone di Mobile ke rekening banking BRI miliknya sebesar Rp.408.000,- yang membuat Indra bingung karena tidak tahu siapa yang mengirim uang tersebut.” Ujarnya.
“Berikutnya selang waktu 7 hari dari peristiwa tersebut ( sekira tanggal 9 Maret 2026) Sdr. Indra mendapat pesan dari DC Pinjaman Online yang mengatakan bahwa pinjaman Sdr. Indra sudah jatuh tempo dan wajib dilunasi,” ucap Kuasa Hukum Indra tersebut.
“DC mengirimkan foto Indra beserta foto ktp dan mereka menyatakan dari dari pinjaman Online yang bernama Tunai Kilat,” tandasnya.
“Saudara Indra setelah menyadari bahwa uang yang masuk ke rekeningya sebesar sebesar Rp.408.000,- ternyata berasal dari Pinjaman Online maka Dia saat itu langsung cek di Play store tentang nama pinjaman Online Tunai Kilat tersebut,” Kata Erlangga.
“Akan tetapi tidak menemukan Pinjaman Online Tunai Kilat, sehingga membuat Saudara Indra bingung, kemudian dengan niat baik, akhirnya saudara Indra bersedia melunasi pinjaman online tersebut dengan meminta keringan untuk membayar pinjaman tersebut sebesar Rp. 450.000.,- dikarenakan uang yang masuk kerekeningnya baru tujuh hari, namun pihak pinjaman online (DC) melalui chat whatsapp meminta Indra untuk mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 800.000,- dengan rincian pinjaman pokok Rp. 408.000,- dan biaya bunga serta Administrasi sebesar Rp. 392.000,- jadi hutang yang harus dibayar Indra sebesar Rp. 800.000,” ungkap Erlangga terperinci.
“Karena Indra hanya ingin membayar Pinjol sebesar Rp. 450.000 saja. Pihak Pinjol mengancamnya akan menyebarkan data pribadi di media social dan ternyata benar dilakukan oleh DC Pinjol dengan menyebarkan data Indra dengan membuat tulisan dan tuduhan palsu yang menyatakan Indra telah berselingkuh,melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dituduh membawa kabur motor Vario dan menjadi DPO, tidak hanya itu saja Pinjol menyebarkan Foto, KTP dan No. Tlp Indra di medsos melalui Whatsapp dan Facebook,” Beber Team Kuasa Hukum.
Berdasarkan tuduhan tersebut, akhirnya Indra dengan didampingi Team Kuasa Hukum Erlangga Lubai, S.H.,M.H. Asti wahyuningsih Mulyo S.H., M.H. dari Kantor Hukum Erlangga Lubai dan Rekan Pada Hari senin tanggal 16 Maret 2026 telah melaporkan perbuatan pinjaman Online Dana Cepat / PT. PENDEKAR BANGUN PAGI –CP , dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dimana diatur dalam UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 UU 1/2024 Jo. Pasal 32 dan atau Pasal 67 UU no. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Bahwa akibat telah menyebarkan berita yang dibuat dalam media social tersebut telah merusak nama baik dan reputasi Indra ditengah masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan sebagai Pimpinan Redaksi Media Mata Pers Indonesia berakibat juga telah merusak nama baik Media yang dipimpinnya yang selama ini telah berdedikasi dan membangun citra baik dan bersama membangun informasi yang actual dan berimbang dengan instansi Pemerintah dan tidak terkecuali bersama TNI dan POLRI.
Terakhir Erlangga Lubai berharap, “Polisi untuk segera memanggil pihak Dana Cepat dan PT PENDEKAR BANGUN PAGI –CP agar persoalan hukum ini dapat diperoses secara transparan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi Masyarakat,” Tutup Erlangga Lubay Sh MH mengakhiri keterangannya.
(Red)

One Reply to “Miris Data Pribadi Dijadikan Alat Menekan Masyarakat Oleh Beberapa Financial Technology (Fintech) Pengelola Pinjaman Online Dana Cepat”