Kasus PT Amosys Indonesia Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Mengapa Sengketa Administrasi Berujung Pidana

whatsapp image 2026 06 25 at 18.36.36

Mediapatriotbayangkara.com | Jakarta – Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, mulai menarik perhatian kalangan praktisi hukum dan akademisi. Perkara yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak hanya mempersoalkan dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan (eksepsi) dengan alasan bahwa pokok persoalan bermula dari pencabutan notifikasi produk oleh BPOM, yang menurut mereka merupakan tindakan administrasi pemerintahan. Pembela berpendapat sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan melalui proses pidana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa terdapat unsur pidana karena terdakwa diduga masih mengedarkan produk setelah status notifikasi dinyatakan batal oleh BPOM. Jaksa juga mendalilkan adanya transaksi penjualan setelah pembatalan notifikasi tersebut.

Perbedaan pandangan hukum tersebut memunculkan perhatian publik. Sejumlah pemerhati hukum mulai mempertanyakan apakah penggunaan instrumen pidana dalam perkara ini telah didahului oleh penyelesaian terhadap aspek administrasi yang menjadi dasar munculnya perkara.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga mengungkap adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya Oleh Direktur PT. Amosys Indonesia / KAwiro Susilo, menurut team kuasa hukum Kawiro Susilo Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menunjukkan tanda tangan pada dokumen yang menjadi dasar pembatalan notifikasi dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan Direktur PT Amosys Indonesia / Kawiro Susilo. Dalil tersebut perdebatan dalam proses persidangan.

Kuasa Hukum Kawiro Juga menyatakan BPOM kemudian memulihkan kembali notifikasi sejumlah produk serta memberikan masa penghabisan stok. Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan keadaan yang seharusnya dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana. sedangkan jaksa dalam dakwaannya tetap berpegang pada pendapat bahwa pembatalan izin edar menjadi dasar dakwaan.

whatsapp image 2026 06 24 at 19.34.08 (1)

Perkara ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan di ruang publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa perkara yang berawal dari sengketa administrasi dan hubungan bisnis antara perusahaan dengan prinsipal justru diproses sebagai perkara pidana.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menjelaskan secara rinci mengenai alasan penerapan konstruksi pidana dalam perkara tersebut di luar uraian yang telah disampaikan dalam surat dakwaan dan proses persidangan.

Perdebatan tersebut diperkirakan akan terus berkembang seiring berjalannya proses persidangan. Sejumlah akademisi menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas antara penyelesaian sengketa administrasi, sengketa bisnis, dan penegakan hukum pidana di Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara untuk mendengarkan pembuktian dari para pihak sebelum memberikan penilaian terhadap seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan di persidangan. Sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *