Mediapatriotbhayangkara.com | Jakarta Utara — Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 […]

