
Mediapatriotbhayangkara.com | Jakarta Utara — Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum juga menerangkan bahwa Terdakwa saat ini tidak ditahan sampai dengan perkara dilimpahkan dan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikarenakan mengalami gagal jantung dan sedang dalam perawatan medis pasca operasi jantung
Dalam persidangan ini, Penasehat Hukum terdakwa KAWIRO SUSILO. untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan dari Jaksa penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 (1) KUHAP, dan diubah dengan pasal 206 KUHAP nomor 20 tahun 2025 agar Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Keberatan yang diajukan bukan untuk menilai baik buruknya kualitas surat dakwaan JPU, tetapi kami ingin secara bersama-sama menegakkan hukum sesuai dengan porsi kaidah hukum perundang-undangan yang berlaku agar hak-hak terdakwa dapat terlindungi sejalan dengan ketentuan undang-undang, sehingga pada akhirnya kita semua menyetujui bahwa supremasi hukum sedang dilakukan didalam persidangan.
Pengacara Terdakwa meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat menyoroti kualitas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum apakah rumusan delik dan penerapan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dituduhkan kepada terdakwa KAWIRO SUSILO apakah telah tepat dan benar?
Apakah sudah sesuai dengan fakta hukum dan bukti kejadian yang sebenarnya? ataukah rumusan delik dan tuntutan pidana itu hanya merupakan suatu “cover story” yang sengaja diciptakan melalui konstruksi yuridis, tanpa didukung dengan fakta yuridis yang dapat diakumulasikan terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa KAWIRO SUSILO sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP di ubah Pasal 75–76 KUHAP 2025:
I. Eksepsi/Keberatan Tentang Kewenangan Mengadili (atribusi Van Rechmating / Kompentensi absolut)
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara a quo, karena perkara a quo merupakan sengketa Notifikasi /perizinan izin edar dari suatu produk Kosmetik, yang bersifat administrative, apabila terdapat pengajuan eksepsi mengenai kewenangan absolut maka hakim akan memeriksa dan memutus terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Pasal 56-65 tentang Mahkamah Agung.
Baca Juga : Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme
Tindakan bersifat administrasi hal ini dikarenakan Terdakwa/ Kawiro Susilo Sejak awal sebelum memperdagangkan produk kosmetik RDL telah mendaftarkan izin edar produk tersebut ke BPOM Republik Indonesia melalui saksi Budi Santoso ( Pelapor ) yang saat itu masih bersetatus sebagai karyawannya, sehingga pada tanggal 20 Maret 2017 keluar izin edar sebanyak 15 izin edar kosmetik.
Pada tanggal 9 Oktober 2017 saudara Budi Santoso mengajukan pengunduran diri dari PT. Amosys Indonesia dan sejak tanggal 4 November 2017 saudara Budi Santoso resmi keluar dari PT. Amosys Indonesia.
Setelah Sdr. Budi Santoso keluar dari PT. Amosys Indonesia pada tanggal 17 Januari 2019 BPOM Republik Indonesia mencabut izin edar PT. Amosys Indonesia dan terjadi Pembatalan atas 13 Notifikasi melalui 2 (dua) surat permohonan yang dimohonkan dan diajukan oleh saksi saudara Budi Santoso tampa sepengetahuan dari Terdakwa Sdr. Kawiro Susilo, dan BPOM menerbitkan kembali notifikasi yang dicabut tersebut (13 Notifikasi ) dan di berikan kepada PT Dwi Mitra Artha, yang merupakan Perusahaan milik Saksi Sdr. Budi Santoso sehingga jelas bahwa saudara Budi Santoso sebenarnya tidak berwenang untuk mengajukan permohonan pembatalan Notifikasi milik PT. Amosys Indonesia dan mempunyai niat jahat terhadap terdakwa .
Terdakwa yang tidak tahu surat izin edarnya telah di cabut oleh BPOM pada tanggal membuat Laporan Polisi No. LP/937/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 14 Februari 2019 di Polda Metro Jaya mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berakibat pada dibatalkannya 13 notifikasi Amosys untuk Produk-produk Skincare RDL oleh Badan POM (“LP Amosys tentang Dugaan Pemalsuan Surat”).
Laporan polisi tersebut ditangani oleh tim penyidik Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (“Subdit Resmob Polda Metro”), pada tangal 13 maret 2019 diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke-1 yang menginformasikan bahwa perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sudah ditingkatkan dari proses Penyelidikan menjadi Penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Mabes POLRI tanda tangan Terdakwa/ Kawiro Susilo Tidak Identik/Palsu, Bahkan Pelapor Sdr. Budi Santoso dalam perkara Aquo
Sehingga pada tanggal 10 Juni 2019 BPOM Republik Indonesia memulihkan status keabsahan 13 Notifikasi PT. Amosys Indonesia untuk produk-produk Skincare RDL dan dianggap tidak pernah dibatalkan dan berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahkan Deputi II Badan POM menerbitkan surat perihal “Perpanjangan waktu penghabisan sisa stok produk NA40170500158” kepada Amosys yang pada intinya memberitahukan bahwa notifikasi produk RDL Papaya Brightening Soap with VItamin a, c, & E akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan Badan POM memberikan perpanjangan waktu (grace period) untuk menghabiskan sisa stok selama 6 bulan sejak tanggal berakhirnya notifikasi tersebut.
Sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa: Keputusan Administrasi Pemerintahan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Penerbitan dan pencabutan nomor notifikasi oleh BPOM Republik Indonesia terhadap Produk Kosmetik PT. Amosys Indonesia di wakili Sdr. Kawiro Susilo (terdakwa) sebagai direktur sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU PTUN merupakan Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Maka sangatlah jelas bahwa perkara dengan No. 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr. merupakan perkara Administrative dan bukan merupakan perkara Pidana.
II. DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TERDAKWA TIDAK CERMAT , TIDAK JELAS , DAN TIDAK LENGKAP (OBSCUUR LIBEL )
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, banyak masyarakat menilai menilai bahwa dakwaan Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Tidak Cermat , Tidak Jelas , dan Tidak Lengkap (OBSCUUR LIBEL ) sebagaimana termuat pada Pasal 75 ayat (3) yang secara jelas menyatakan bahwa “Uraian secara cermat , jelas dan lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.”
Hal ini didasarkan pada Pemulihan yang dilakukan kembali oleh BPOM terhadap Izin Edar Kosmetik RDL yang diterbitkan kepada PT. Amosys Indonesia telah memperbolehkan untuk kembali menjual dan memasarkan produk tersebut dimana yang namanya di pulihkan berarti mengembalikan seperti keadaan semula sehingga tuduhan terdakwa melakukan tindak pidana Menjual Produk Kosmetik Tanpa Izin edar merupakan tuduhan yang tidak mendasar dan patut di pertanyakan.
Dan Menrea Mens Rea dari perbuatan pidana yang menjadi dakwaan JPU perlu dipertanyakan karena produk kosmetik yang diedarkan oleh PT. Amosys Indonesia karena sebelum memasarkan produk tersebut izin edar yang diterbitkan BPOM RI. Telah terbit.
Bahkan Deputi II Badan POM menerbitkan surat dengan Nomor.B-RG.02.03.4.42.03.20.448 yang intinya mengenai “Perpanjangan waktu penghabisan sisa stok produk NA40170500158” kepada PT.Amosys Indonesia yang pada intinya memberitahukan bahwa notifikasi produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin a, c, & E akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan Badan POM memberikan perpanjangan waktu (grace period) untuk menghabiskan sisa stok selama 6 bulan sejak tanggal berakhirnya notifikasi tersebut, maka secara keseluruhan masa berlaku izin edar PT. Amosys sejak tanggal 31 Maret 2017 s/d 31 September 2020
Di dalam perkara No. 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr. dalam dakwaan telah mencampur adukkan perbuatan administrasi dan perbuatan Pidana dimana dalam dakwan menyebutkan Perjanjian Antara PT. Amosis dan RDL Pharmaceutical Laboratory, Inc. (“RDL”) “pada klausul no 7 menyatakan bahwa “Sebagai distributor bersedia untuk melakukan pembelian sesuai dengan target minimum sebanyak 10 kontainer setiap bulan atau setara 120 kontainer per tahun selama 5 tahun yang merupakan durasi kontrak, apabila distributor gagal memenuhi pembelian minimum, prinsipal memiliki hak untuk menjalin kontrak dengan distributor lain untuk memenihi target”.
Karena faktanya BPOM RI membatalkan notifikasi / izin edar produk yang didistribusikan oleh PT Amosys Indonesia dengan catatan yang tertulis di website BPOM RI adalah “PEMBATALAN ATAS PERMOHONON PERUSAHAAN”, bukan karena tidak memenuhi target pembelian. Bahkan dalam dakwaan terkait Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 pasal 14A Notifikasi menjadi batal atau dapat dibatalkan, salah satunya apabila atas permintaan pemohon notifikasi;
Maka melihat dari uraian diatas sangat jelas perkara ini murni perkara perdata, dimana BPOM RI melakukan pembatalan notifikasi / izin edar produk yang didistribusikan oleh PT Amosys Indonesia dengan catatan yang tertulis di website BPOM RI adalah “PEMBATALAN ATAS PERMOHONON PERUSAHAAN” dikarenakan adanya 2 surat yang disebut-sebut sebagai Clean Break Letter yang ditujukan kepada BPOM RI terkait permohonan pembatalan notifikasi yang seolah-olah ditandatangani oleh saudara Kawiro Susilo dan menggunakan kop surat PT Amosys Indonesia yang diterima oleh BPOM RI berupa 2 surat Foto Copy dari saudara Budi Santoso dan Romeo Galvez Jardiel JR.
Bahwa sesuai dengan fakta Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita 2 surat yang disebut-sebut sebagai Clean Break Letter yang ditujukan kepada BPOM RI terkait permohonan pembatalan notifikasi yang seolah-olah ditandatangani oleh saudara Kawiro Susilo dan menggunakan kop surat PT Amosys Indonesia yang diterima oleh BPOM RI.
Kemudian Penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik di Pusat Laboratorum Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indionesia untuk mengidentifikasi identik atau non identik tanda tangan saudara Kawiro Susilo yang tercantum di 2 surat tersebut. Hasil pemeriksaan laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri adalah tanda tangan non-identik atau bukan merupakan tanda tangan saudara Kawiro Susilo hal ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 2 Polda Metro Jaya dengan nomor B/1213/V/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal 9 Mei 2019,bahkan sebelum di SP3 Laporan Polisi Sdr. Budi Santoso telah menjadi DPO Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi No. LP/937/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 14 Februari 2019.
Maka sudah sepatutnya dakwaan JPU batal demi hukum karena perkara No. 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr. merupakan ranah administrasi dan syarat patut diduga terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa Kawiro Susilo.
Melihat dari kronologis perkara No. 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr. terdakwa berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, serta kepada seluruh penegak hukum TERDAKWA KAWIRO SUSILO memohon agar berkenan meninjau dan memeriksa secara cermat dan bijaksana perkara ini karena sangat jelas dan terang benderang perkara ini adalah perkara yang bersifat administrasi, berupa permasalahan perjanjian antara perusahaan dan pencabutan surat izin edar dimana surat izin edar tersebut kembali di pulihkan oleh BPOM.
Maka terdakwa berharap kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini bias menolak mengadili perkara ini dikarenaka bersifat administrative seta Menyatakan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Kawiro Susilo tidak dilanjutkan dan dihentikan, Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, Memulihkan hak Terdakwa Kawiro Susilo dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.( Supriyanto/Rey)
