
Mediapatriotbhayangkara.com | Semarang – Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pemilik tambak udang di Kabupaten Batang berinisial AMP (29) sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian setelah mengubah sekitar 7 hektare lahan sawah menjadi tambak udang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Yulianto, mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak Februari 2026.
Menurut Djoko, tersangka membeli sejumlah lahan persawahan untuk dijadikan tambak udang yang telah beroperasi selama sekitar lima tahun. Meski telah mengantongi izin usaha dari BKPM, polisi menduga terdapat ketidaksesuaian dalam persyaratan yang diajukan. Hal itu dikatakan dalam gelar ungkap kasus di kantornya, Rabu (10/6/2026).
“Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan,” kata Djoko.
Ia menjelaskan, usaha tambak udang tersebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,4 miliar setiap kali panen. Sementara itu, kerugian akibat alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan penataan ruang.(***)
